Satpol PP Mempawah Larang Muda-Mudi Mojok di Fasum
Jika ada muda-mudi kedapatan ngumpul atau mojok berduaan di tempat-tempat bukan peruntukkannnya juga akan langsung diangkut.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK..CO.ID, MEMPAWAH - Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mempawah Drs Rosmidi mengatakan pihaknya akan tegas melarang adanya muda-mudi yang kedapatan ngumpul di tempat fasilitas umum seperti taman dan lokasi perkantoran hingga larut malam.
"Kita akan tegas untuk langsung membawa mereka ke kantor," ujarnya, Minggu (8/1/2017).
Tak hanya hingga larut malam saja, namun ia menegaskan bahwa jam berapapun jika benar ada muda-mudi kedapatan ngumpul atau mojok berduaan di tempat-tempat bukan peruntukkannnya juga akan langsung di boyong ke kantor Satpol PP.
Lantas dikatakannya sebetulnya aturan perda mengatur ketertiban umum ini sudah ada sejak lama di Mempawah. "Perda nomor 1 tentang tibum," ujarnya.
Baca: Belum Ada Kasus Tembakau Gorilla di Sanggau
Hanya saja dikatakannya penerapannya dianggap kurang maksimal sehingga masih ada saja oknum masyarakat yang menyepelekannya.
Kendati aturan dalam perda yang mengatur ketentraman dan ketertiban umum ini sudah diatur sejak lama terutama peraturan daerah (perda) kabupaten Mempawah yakni perda nomor 1 tahun 1983 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum.
Namun ia mengatakan dalam waktu dekat pihak eksekutif dan legislatif akan kembali menggagas dan membahas perda baru yang merupakan revisi perda yang ada namun lebih diperkuat muatannya guna menciptakan ketertiban umum di Mempawah.
"Kita sedang membuat dan menggodok perda baru untuk menegaskan kembali hal ini," ujarnya.