Lantik 671 ASN, Bupati Sanggau Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Ia kembali menegaskan, semua personel yang dilantik melalui seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Poulus Hadi, menegaskan mutasi, promosi maupun pengukuhan yang dilakukan Pemkab Sanggau terhadap sekitar 671 ASN sudah sesuai aturan.
Mutasi ini, terkait perubahan dan penambahan beberapa SKPD.
“Sesuai undang-undang 23 tahun 2014, PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Ada yang status quo sehingga tidak dilantik kecuali ada pergantian. RUSD karena namanya berubah RSUD M.Th. Djaman karena berubah, harus dikukuhkan,” katanya pada saat pelantikan, Jumat (30/12/2016).
Ia mengakui dalam mutasi dan promosi tersebut ada yang puas dan tidak puas. Tapi PH sapaan akrabnya mengaku lebih memilih fokus kerja, kerja dan kerja.
“Saya tidak lagi mau lagi peduli ada yang puas dan tidak puas. Saya tahu, ada yang senang, ada yang mencibir, ada yang merasa kecewa, tapi sekali lagi ini sudah saya nyatakan. Saya akan monitor pekerjaan sudara-saudara. Sekali lagi yang kita buat ini adalah untuk Sanggau dan negara,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, semua personel yang dilantik melalui seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/paolus-hadi_20161230_175821.jpg)