Tersangka Judi di Jalan Dharmaputra Terancam Penjara 10 Tahun
Barang bukti tersebut di antaranya uang Rp 4 980.000, satu lembar lapak dadu, satu buah biji dadu putar, satu buah piring alas....
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan dalam operasi yang dipimpin Kanit Jatanras Reskrim Polresta tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah uang tunai dan seperangkat alat judi dadu putar.
Barang bukti tersebut di antaranya uang Rp 4 980.000, satu lembar lapak dadu, satu buah biji dadu putar, satu buah piring alas, satu buah piring berisikan beras, satu buah tutup biji dadu, sembilan unit hand phone berbagai merk dan enam buah dompet.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun.