Lagi, Polresta Pontianak Ringkus 12 Pelaku Judi Dadu Putar di Jalan Dharmaputra
Kasat menambahkan, pada saat penggerebekan, rumah dalam kondisi ramai.Pihak Kepolisian mengintrograsi sebanyak 21 orang.
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Satuan Reserse Polresta Pontianak lagi-lagi meringkus pelaku judi.
Kali ini 12 tersangka berhasil gerebek Polisi, saat asik bermain judi dadu putar di sebuah rumah Jalan Dharma Putra 3 Siantan Hilir, Pontianak Utara, Selasa (13/12/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, penangkapan diawali adanya informasi masyarakat, terkait aktivitas judi di kawasan tersebut.
Kemudian Unit Jatanras Reskrim Polresta bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil terdapat 12 orang diduga pelaku judi dibekuk, disebuah rumah satu di antara tersangka.
Seorang bandar TM (58)dan inisial DIN selaku tuan rumah ikut diamankan ke Mapolresta.
Sementara sepuluh lainya diduga pelaku judi di antaranya MD (28) MIZ (26) HER (63), HR (45) MN (44) JUM, MUK, KA, MAR, dan MT. Mereka berasal dari di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara 12 orang ini mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas perjudian jenis dadu putar," Ungkap Kasat di Mapolresta Rabu (14/12/2016).
Kasat menambahkan, pada saat penggerebekan, rumah dalam kondisi ramai.
Pihak Kepolisian mengintrograsi sebanyak 21 orang.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut 12 orang, ditetapkan tersangka.
Sementara untuk saksi sebanyak 10 orang.
Pada saat penggerebekan tersebut, bahkan para pemain berhamburan dan mencoba menyelamatkan diri.
Unit Jatanras juga dibantu oleh Personil Sabhara dan Polsek Utara.
"Pelaku ada yang coba melarikan diri naik platfon, masuk kamar dan sebagainya. Namun semua berhasil diamankan," Kata Kasat.