Komisi Informasi Kalbar Bentuk Forum di Mempawah

Komisi Informasi Provinsi Kalbar mendorong terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mempawah.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Komisi Informasi Provinsi Kalbar saat menggelar pembentukan Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mempawah di wisma chandramidi Mempawah, Selasa (6/12/2016). 

Maka dikatakan hal inilah yang menjadi dasar komisi informasi Provinsi Kalimantan Barat menggagas pembentukan forum masyarakat peduli keterbukaan informasi publik di tingkat Kabupaten dan Kota saat ini di Mempawah setelah di Bengkayang.

Diharapkan seiring dengan Undang- Undang KIP tersebut mengarah pada terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, yakni transparan, efektif, efesien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Maka forum ini diharapkan menjadi wadah interaksi berbagai unsur masyarakat sekaligus berfungsi memantau apakah badan publik didaerah telah menjalankan ketentuan-ketentuan dalam UU KIP dalam konteks keterbukaan informasi publik.

Ia mengatakan keterbukaan informasi publik diera sekarang telah menjadi keharusan lantaran informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya.

Terlebih dalam konstitusi negara RI, keterbukaan informasi telah diamanatkan dalam pasal 28 F UUD negara RI 1945.

Kemudian DPR mengusulkan kepada pemerintah suatu peraturan yang lex spesialis, untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan keterbukaan informasi publik yaitu, dengan mengesahkan UU KIP pada tanggal 30 April 2008.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved