Komisi Informasi Kalbar Bentuk Forum di Mempawah
Komisi Informasi Provinsi Kalbar mendorong terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mempawah.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara, Komisi Informasi Provinsi Kalbar mendorong terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mempawah.
"Tujuan khususnya untuk mendorong terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik agar terjadi interaksi yang dinamis antara masyarakat, badan publik dan komisi informasi Kalimantan Barat," jelas Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani saat berada di Mempawah, Selasa (6/12/2016).
Ia didampingi wakil Ketua KIP Abang Amirullah, dan komisioner lainnya Hawad Sriyanto, Rospita Vici Paulin, dan Syarif Muhammad Herry saat pembentukan Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mempawah.
Baca: Realisasi Retribusi Daerah Kalbar Bulan Oktober Sebesar 73.85 Persen
Kegiatan bertemakan konstitusi menjamin hak untuk tahu ini diharapkan masyarakat akan lebih tahu hak-haknya terhadap keterbukaan informasi publik, selanjutnya mereka akan peduli dan pada akhirnya akan berdampak pada tatanan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ia mengatakan, informasi publik diibaratkannya seperti hulu dan hilir sebuah sungai.
"Maka melihat sengketa informasi ada hulu dan hilir, karena permohonan informasi tidak mendapatkan jawaban atau mendapatkan jawaban tetapi tidak memuaskan, kemudian hilirnya adalah pengaduan dan akhirnya ada persidangan yang dilakukan komisi informasi," jelasnya.
Maka dikatakannya dengan adanya pembentuan Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat lebih paham hak mereka untuk tahu namun juga seluk beluk jika mereka menginginkan informasi, informasi yang diinginkan tidak diperoleh, kemudian tidak sesuai keinginan.
Sehingga mereka tahu mekanisme yang bisa didapatkan. "Atau ketika mereka informasinya tertutup, bahwa memang ada informasi-informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Maka ia berharap agar masyarakat sadar, berani dan semangat, lantaran ketika pemerintah tidak mendapatkan masukan berharga masyarakat maka dimungkinkan pemerintahan tersebut kurang kredibel.
"Apalagi ada masyarakat yang antipati dengan pemerintah, saya kira dengan adanya Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik ini masyarakat lebih 'cinta' dengan pemerintahan," jelasnya.
Karena segala kehidupan ada kehidupan, baik pemerintah sebagai eksekutif dan legislatif dan masyarakat.
"Kalau masyarakat tidak tahu apa-apa maka akan kasihan sekali lagi, jadi Undang-Undang memberikan satu wahana dimasyarakat memberikan pemerintah sebagai stakeholder utamanya," jelasnya.
Memaknai pentingnya makna Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dalam pasal 3 bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
"Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatakan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik," jelasnya.