Aturan Pelarangan Alat Tangkap Lamdas Perlu Dikaji Ulang

Belum ada solusi yang layak, efisien dan efektif yang disarankan pemerintah untuk nelayan, terlebih Kalbar punya daerah spesifik seperti lumpur....

TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi nelayan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar, Sigit Sugiardi mengatakan, berdasarkan informasi dari kawan-kawan nelayan di Kalbar dan daerah lain, sebetulnya penerapan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengenai larangan penggunaan alat tangkap Lamdas tak boleh dipergunakan itu tidak bijak karena tidak ada solusi dari pemerintah.

Belum ada solusi yang layak, efisien dan efektif yang disarankan pemerintah untuk nelayan, terlebih Kalbar punya daerah spesifik seperti lumpur, berpasir dan banyak sungai besar maupun kecil.

"Kebijakan ini harus dikaji, artinya ada pengganti dan solusi, itu harus disiapkan dulu," kata Sigit kepada Tribun, Rabu (30/11/2016).

Sigit menjelaskan, daerah Kalbar sangat berbeda dengan daerah lainnya. Umumnya nelayan Kalbar hanya memiliki perahu kecil sehingga tidak memungkin berlayar ke tengah laut.

Selain itu, ada sekitar 52 pangkalan pendaratan ikan mulai dari Kabupaten Sambas hingga Kabupaten Ketapang.

Pangkalan juga terdapat di sungai-sungai kecil dan rumah warga.

"Ini mengidnetifikasi perahu mereka kecil. Kapal kecil tidak mungkin ke laut lepas," katanya.

Para nelayan, kata Sigit, penangkapan utamanya adalah udang, baru kemudian ikan-ikan kecil yang banyak terdapat di sekitar kawasan mangrove, bakau dan lainnya.

Nelayan juga pernah mengganti alat tangkap lain, namun hasil yang didapat tak sesuai dengan menggunakan alat tangkap seperti biasanya. Hasil tangkapan ini mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

"Perlu dilakukan pengkajian kembali peraturan tersebut. Kemudian dilakukan penelitian, sosialisasi hingga penerapan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved