Tenaga Kontrak dan Honorer di Kapuas Hulu Harus S1
Selain itu itu juga kata Abdul Karim, BKD Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pendataan ulang seluruh tenaga kontrak dan honorer di SKPD.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seketaris Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Karim menyatakan, kedepan pihaknya akan mengangkat tenaga kontrak dan honorer di SKPD Kapuas Hulu harus berpendidikan sarjana atau strata satu (S1).
"Mereka akan ditempatkan bidang tugasnya, disesuaikan dengan keilmuan sarjana tersebut. Karena masih banyak tenaga kontrak dan honorer yang bekerja di SKPD, belum memahami tugas dan fungsinya dengan baik, untuk membantu kerjanya pemerintah," ujar Abdul Karim, Minggu (27/11/2016).
Selain itu itu juga kata Abdul Karim, BKD Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pendataan ulang seluruh tenaga kontrak dan honorer di SKPD. Dengan tujuan untuk mempermudah dan membantu pekerjaan dari setiap SKPD tersebut.
"Bagi mereka (kontrak dan honorer) yang tidak produktif akan kami berhentikan. Ini merupakan kewenangan pemda, dan tidak ada pihak yang dapat mengintervensinya," ucapnya.
Baca: Warga Kapuas Hulu Minta Presiden Naikan Harga Getah Karet
Abdul Karim menyatakan, untuk kedepannya masa kerja tenaga kontrak dan honorer hanya berlaku dalam satu tahun. Setelah selesai masanya, maka akan dilakukan pengetesan ulang. Bagi yang lulus dalam seleksi, maka akan direkrut dan dipekerjakan kembali.
"Kami yakin, dengan cara seperti ini tenaga honorer dan kontrak yang bekerja di SKPD merupakan orang-orang yang berkualitas," ucapnya.
Menurutnya, selama ini persoalan tenaga kontrak dan honorer, karena kurangnya mendapatkan arahan dari pimpinan SKPD tersebut. "Seharusnya pimpinan SKPD itu, memberikan arahan kepada bawahannya. Terutama terkait tugas dan fungsinya sesuai bidang," ungkapnya.
Salah satu Tenaga Kontrak di SKPD Kapuas Hulu, Irfan sangat menyambut baik rencana dan keinginan dari Pemkab Kapuas Hulu untuk mendata ulang semua tenaga kontrak dan honorer di SKPD.
"Supaya kualitas dan kemampuan kerja tetap terjaga dengan baik, dalam membantu kinerja dari peemrintah itu sendiri," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (27/11/2016).
Terkait berpendidikan harus sarjana, Irfan yang sudah lima tahun kerja sebagai tenaga kontrak di salah satu SKPD di Kapuas Hulu tersebut. Ia juga sependapat, karena sangat penting berpendidikan sarjana itu, sebab akan menunjang kualitas dari tenaga kontrak dan honorer itu sendiri.
"Ya kita akui, masih banyak tenaga kontrak dan honorer di Kapuas Hulu masih berpendidikan SMA dan D3. Memang ada beberapa kinerja mereka cukup bagus. Tapi alangkah lebih baik ada harus diseratakan dengan sarjana," ucapnya.
Begitu juga kata Irfan, banyak juga tenaga kontrak dan honorer baik tamatan sarjana maupun diplomat atau D3 tidak sesuai jurusannnya. "Kita juga harapkan, carilah tenaga kontrak dan honorer sesuai dengan jurusan. Sehingga kerjanya nyambung dan betul-betul membantu kerja dari SKPD tersebut," ungkapnya.