BKD Kapuas Hulu Sosialisasi PP Nomor 70 Tahun 2015
"PP ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2015, dikelola oleh PT Taspen Pontianak," jelasnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Muhammad Sukri, dan dihadiri oleh Kepala BKD Kapuas Hulu H Sarbani, dan Kasi Umum dan SDM PT Taspen Pontianak Asliah di Gedung Korpri Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/11/2016) pukul 08.30 WIB.
Kepala BKD Kabupaten Kapuas Hulu H Sarbani menyatakan, tujuan dari sosialisasi PP No 70 tahun 2015 ini, agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memahami tentang JKK dan JKM dan memanfaatkannya dengan baik.
"Peserta yang ikut dalam sosialisasi ini sebanyak 78 orang ASN masing-masing SKPD di Kabupaten Kapuas Hulu. Diharapkan semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H Muhammad Sukri menyatakan, JKK dan JKM merupakan salah satu perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas abdi negara. "PP ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2015, dikelola oleh PT Taspen Pontianak," jelasnya.
Muhammad Sukri mengimbau, kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan sebaik mungkin. Supaya apa yang disampaikan oleh PT Taspen bisa didapatkan dan dipahami dengan baik bagi ASN Kapuas Hulu. "Masalah ini sangat penting dipahami oleh ASN khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.
Kasi Umum dan SDM PT Taspen Pontianak, Asliah menyatakan kalau jumlah yang biasa di kliem dalam JKK bagi ASN tergantung kasusnya. Karena biaya pengobatan tergantung pihak rumah sakit sendiri. "Jadi ada tabel JKK tentunya sesuai kasus kecelakaan tersebut," ucapnya.
Terkait JKM sendiri jelas Asliah, ada santunan uang duka wafat dengan jumlah tiga kali penghasilan bagi ASN. Serta biaya penguburan dan santunan sesuai dengan tabelnya.
"Bagi PNS yang masih aktif, akan menerima asuransi kematian, tabungan hari tua akan dikembalikan. Serta bungga tabungan juga dikembalikan," jelasnya.
Asliah menuturkan, manfaat dari JKK dan JKM itu adalah untuk memberikan perlindungan bagi ASN, saat menjalankan tugasnya negara. "Kalau terjadi apa-apa, misalnya kecelakaan dan sebagainya ada JKK dan JKM itu sendiri," ungkapnya.