Sujud Seperti Ini Bisa Membatalkan Salat
Selain menjadi rukun salat, sujud juga memiliki manfaat menakjubkan jika dikaji dari segi medis.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat, Hal. 141)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah.” (HR. Ad Daruqutni dan At Thabrani dan dishahihkan Al Albani dalam Sifat Shalat, Hal. 142).
An-Nawawi mengatakan, “Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota badan yang berpasangan itu? Ada dua pendapat Imam ‘alaihis salam-Syafii. Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan). Pendapat kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafi’i Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggotasujud yang tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’, 4/208).
Sementara itu Dr. Sholeh al-Fauzan menjelaskan dua rincian untuk orang dalam bersujud.
Jika seseorang tidak menempelkan tujuh anggota tubuhnya karena udzur yang menghalanginya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah.
Sedangkan anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
Akan tetapi ini tidak berlaku terhadap orang-orang yang masih sehat dan tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, jika tidak meletakkan 7 anggota sujudnya, maka salatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun salat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.
Lalu bagaimana dengan wanita yang memakai mukena sehingga asesorisnya menutupi dahi? Ternyata hal ini juga banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Hal ini dapat menyebabkan salat wanita tersebut tidak sah.
Karenanya wanita diharapkan berhati-hati ketika memilih mukena untuk salat. Karena dengan mukena yang menutupi dahi, makasujud tersebut tidak sah karena tidak langsung menyentuh tempat salat. Jika sujud tidak sah, otomatis salatnya juga tidak diterima.
Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’I dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut, “Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.”
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam salat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi maupun telapak tangan menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sementara dengan sajadah atau serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud, tidak mengapa dipergunakan, karena tidak termasuk dalam sesuatu yang dipakai yang tidak mengikuti gerakan dalam salat sebagai mukena.