Praktisi Hukum Menilai Pemberian Remisi Wajib

Sebab itu secara tidak langsung resmi bagian pembinaan mempersiapkan diri agar Napi setelah menjalani masa hukuman bisa menjadi baik.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Praktisi Hukum juga sebagai Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Rustam Halim mengatakanpemberian remisi sudah diatur dalam undang-undang.

Baca: Puluhan Napi Lapas Ketapang Kecewa Tak Dapat Remisi

Serta wajib diberikan kepada Napi yang sudah memenuhi persyaratan.

“Remisi itu sangat bagus karena esensi warga binaan dalam Lapas adalah pembinaan. Adanya remisi supaya Napi tersebut dihargai ketika dalam masa tahanan berbuat baik. Remisi itu satu di antara mengarahkan Napi agar berbuat baik,” kata Rustam Halim.

Sebab itu secara tidak langsung resmi bagian pembinaan mempersiapkan diri agar Napi setelah menjalani masa hukuman bisa menjadi baik.

“Remisi itu bagian dari penilaian positif pada Napi yang menjalani hukuman. Karena dapat remisi harus berbuat baik,” jelas Rustam Halim.

Ia menegaskan harapan yang diiginkan ketika Napi sudah bebas dadalah tidak lagi melakukan tindak kriminal. Bahkan bisa memiliki ketarampilan hidup setelah mendapatkan pelatihan selama di Lapas. kemudian bisa diterima dan bermasyarakat setelah bebas.

“Harapan kita setelah para Napi bebas mereka bisa diterima dan bermasyarakat. Kemudian menghilangkan stigma bahwa mereka sebagai pelaku kriminal,” ujar Rustam Halim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved