Polsek Pontianak Selatan Amankan Pembobol Kantor Ekspedisi Mitra
Kapolsek menjelaskan, korban melaporkan kepada pihaknya, bahwa telah terjadi pencurian satu ban mobil milik korban.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - JN alias ACI (25) diamankan personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan, atas dugaan sebagai tersangka pencurian di kantor ekspedisi Mitra, Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat mengungkapkan, penangkapan tersangka JN ini berdasarkan laporan korban kepada pihaknya, dengan nomor LP /3122 / X /SEK SELATAN.
"Korban Hendry Wardani (48), melaporkan atas pencurian di kantornya, Kantor ekspedisi Mitra, Ruko C 07, Gang Matapura Baru, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan, pada Kamis (20/10), setelah mengetahuinya sekitar pukul 08.00," ungkap AKP Ridho, Jumat (21/10).
Kapolsek menjelaskan, korban melaporkan kepada pihaknya, bahwa telah terjadi pencurian satu ban mobil milik korban.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari, saat korban datang ke kantor miliknya. Setelah masuk ke dalam, korban baru mengetahui kantornya dibobol maling, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan.
"Korban mengecek kedalaman kantornya, ternyata satu buah ban mobil senilai Rp 1.250.000, telah hilang dicuri orang. Adapun barang yang hilang berupa satu ban GT ukuran 750-16 tipe S 886 warna putih," paparnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku diduga berhasil masuk ke dalam kantor tersebut melalui fentilasi udara.
Selain itu, menurut keterangan korban sebelumnya kantor tersebut juga pernah dibobol maling.
"Keterangan korban, sebelumnya juga telah kehilangan, pencuri masuk melalui dinding yang dijebol. Saat itu barang yang hilang CPU, monitor dan 73 helai pakain, yang jika dijumlahkan senilai Rp 8,5 juta," jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi yang sampaikan korban, tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dan kemudian berhasil melakukan penangkapan, dengan mendatangi ruko tersangka JN als ACI di Gang Martapura Baru," terang Kapolsek.
Usai ditangkap, tersangka JN berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka JN, di antaranya uang tunai sebesar Rp 135 ribu, dua helai baju merek Adidas.
Sementara barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan, yakni satu perangkat pendingin ruangan (AC) merek LG dan remot, satu unit tv tabung dan remot, tiga remot AC.
"Tersangka JN mengaku sebagai warga Gang Sumber Agung 2, dia dikenakan persangkaan pasal 363 KUHP," sambungnya.