Penggelapan Uang Koperasi

Polisi Berhasil Temukan Uang yang Disembunyikan Pitus

Setelah didapatkan uang yang disimpan Pitus, Pihal kepolisian Sanggau merilis total jumlah uang yang sudah berhasil disita senilai Rp 8.308.936.000.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI
Temuan sisa uang yang digelapkan Pitus. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SANGGAU - Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau kembali menemukan sisa uang yang masih disembunyikan oleh Silvianus Pitus.

Baca: [VIDEO] Banyaknya! Inilah Tumpukan Uang Penggelapan Koperasi yang Diamankan Polres Sanggau

Uang tersebut disita dari rumah tersangka yang disimpannya ditempat tersembunyi.

Pihak Polisi telah mengamankan total Rp 6,1 miliar dari Silvanus Pitus.

Uang yang didapatkan tersebut dari hasil hasil proses pemeriksaan yang terus-terusan dilakukan kepolisian terhadap tersangka terkait uang yang belum ditemukan.

Dengan terus diinterogasi pihak petugas akhirnya Silvanus Pitus luluh dan memberitahukan keberadaan uang yang disimpannya tersebut. 

Waka Polres Sanggau, Kompol Edwin Saleh menuturkan jika uang tersebut rupanya disembunyikan oleh tersangka Pitus, dan disimpan dengan menggunakan koper berukuran sedang.

Setelah Pitus mengakui bahwa dirinya masih menyimpan uang dan memberi tahu keberadaannya.

Waka Polres  kemudian memerintahkan tim bergerak untuk mengambil sisa uang tersebut dirumah tersangka Pitus.

Sekitar pukul 00.00 WIB, sisa uang tersebut berhasil didapatkan dan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau.

“Jadi sisa uangnya juga disimpan oleh tersangka. Hanya dia yang tahu tempatnya. Makanya begitu tersangka ngaku, langsung anggota bergerak mencari dan akhirnya didapatkan,” ujar Edwin, Rabu (19/10/2016).

Setelah didapatkan uang yang disimpan Pitus, Pihal kepolisian Sanggau merilis total uang yang sudah berhasil disita senilai Rp 8.308.936.000.

Selain itu,  polisi telah membebaskan dua orang rekan tersangka atas nama Jame Kisnodi dan Hadi Pranoto mengingat keduanya tidak ada kaitan dengan kasus penggelapan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved