Penggelapan Uang Koperasi

P Ambil uang Rp 8,5 Miliar Sendirian di Bank

Dalam kasus P ini, memang pada dasarnya P tidak mau dikawal walaupun membawa uang dengan jumlah besar.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Polisi Identifikasi uang KUD yang terbakar dalam mobil 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SANGGAU - Kepala Cabang BRI Sanggau, Florianus Partadi, membenarkan jika P yang diduga melakukan penggelapan uang milik koperasi Tutwuri Handayani Mukok, telah menarik uang tunai di Bank BRI Cabang Sanggau, Selasa (18/10/2016).

Dijelaskannya jika P melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek yang sah, pada Senin (17/10/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ditegaskannya juga jika pada dasarnya dalam penarikan uang yang cukup besar diatas Rp 100 juta, pasti pihak bank menawarkan apakah perlu pengawalan dari petugas polisi atau tidak.

Dalam kasus P ini, memang pada dasarnya P tidak mau dikawal walaupun membawa uang dengan jumlah besar.

"Kita dari pihak Bank selalu menawarkan apakah perlu pengawalan dan pengamanan dari pihak polisi dalam pengambilan uang dengan jumlah besar," ucapnya.

Karena nasabahlah yang menentukan apakah perlu pengawalan atau tidak dalam setiap penarikan yang dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved