Penggelapan Uang Koperasi
P Ambil uang Rp 8,5 Miliar Sendirian di Bank
Dalam kasus P ini, memang pada dasarnya P tidak mau dikawal walaupun membawa uang dengan jumlah besar.
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SANGGAU - Kepala Cabang BRI Sanggau, Florianus Partadi, membenarkan jika P yang diduga melakukan penggelapan uang milik koperasi Tutwuri Handayani Mukok, telah menarik uang tunai di Bank BRI Cabang Sanggau, Selasa (18/10/2016).
Dijelaskannya jika P melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek yang sah, pada Senin (17/10/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ditegaskannya juga jika pada dasarnya dalam penarikan uang yang cukup besar diatas Rp 100 juta, pasti pihak bank menawarkan apakah perlu pengawalan dari petugas polisi atau tidak.
Dalam kasus P ini, memang pada dasarnya P tidak mau dikawal walaupun membawa uang dengan jumlah besar.
"Kita dari pihak Bank selalu menawarkan apakah perlu pengawalan dan pengamanan dari pihak polisi dalam pengambilan uang dengan jumlah besar," ucapnya.
Karena nasabahlah yang menentukan apakah perlu pengawalan atau tidak dalam setiap penarikan yang dilakukan.