Penggelapan Uang Koperasi
Diganti Uang Baru, Jika Terbakar Tak Lebih Dari Sepertiga
Kalau terbakarnya tidak lebih dari 1/3 bisa ditukar ke BI, diganti uang baru. Dengan catatan sepanjang uang tersebut asli.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Miliaran rupiah uang koperasi Tutwuri Handayani Mukok dilaporkan terbakar usai penarikan uang tunai di Bank BRI Cabang Sanggau, Selasa (18/10/2016).
Menanggapi hal tersebut Kepala KPw BI Provinsi Kalbar, Dwi Suslamanto mengatakan menurut ketentuan uang yang terbakar akan diganti dengan uang baru apabila tidak melebihi sepertiganya.
"Kalau terbakarnya tidak lebih dari sepertiga bisa ditukar ke BI, diganti uang baru. Dengan catatan sepanjang uang tersebut asli. Sebenarnya pengambilan dalam jumlah besar tidak masalah selama rekening atas nama yang bersangkutan. Mau dihabisin juga tidak masalah,"ujarnya kepada Tribun, Selasa (18/10/2016).
Tetapi kata Dwi jika pengambilan dilakukan oleh lembaga keuangan dalam hal ini harus mencari pengamanan dari pihak kepolisian.
"Tidak ada jumlah tertentu harus dikawal, dan seharusnya dari pihak perbankan harus melakukan pengawalan. Penggantian bisa dilakukan tetapi di cek terlebih dahulu," ujarnya.
Apabila ada dugaan penggelapan tentunya ia mengatakan harus melewati proses penyelidikan terlebih dahulu.
"Di telusuri, apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau tidak ada segera melapor dan menukarkan ke Bank Indonesia. Nanti dilihat dulu, di cek apakah asli atau tidak. Kalau asli diproses lagi, jika kurang dari sepertiga kami ganti sesuai nominal tersebut,"ujarnya.
Dwi mengimbau untuk pengambilan jumlah besar harus dilakukan pengawalan dari aparat.
"Kalau melakukan pengambilan uang dalam jumlah banyak terlebih koperasi harus dilakukan dengan pengamanan seperti yang dilakukan oleh bank. Apalagi uang itu bukan milik seseorang, artinya proses pengambilan sebaiknya dengan pengamanan,"ujarnya.