Penggelapan Uang Koperasi

Dana yang Dipercayakan Anggota, Sepenuhnya Tanggung Jawab Koperasi

Seluruh aspek terkait manajerial koperasi, dijalankan berdasarkan regulasi yang ada dalam undang-undang tersebut.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISHAK
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi UMKM Provinsi Kalbar, Resmigono, berpose saat dijumpai di kantornya, Selasa (18/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - UU nomor 25 tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, saat ini disebut masih jadi acuan utama dalam melaksanakan tata kelola perkoperasian tanah air.

Baca: Uang Koperasi Pernah Hilang, Pihak Karyawan Malah Tak Lapor ke Polisi

Seluruh aspek terkait manajerial koperasi, dijalankan berdasarkan regulasi yang ada dalam undang-undang tersebut.

Termasuk terkait pertanggungjawaban atas aspek keamanan dana seluruh anggota terhadap resiko yang ada. Seperti yang terjadi di Sanggau, baru-baru ini, di mana dana anggota koperasi ikut terbakar bersama kendaraan pengurus koperasi.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid)  Kelembagaan Koperasi, Usama Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Dinas Koperasi, UMKM Provinsi Kalbar, Resmigono, saat dijumpai di kantornya, Selasa (18/10/2016). 

"Memang belum ada aturan yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan jaminan atas kasus seperti ini," ujarnya.

Ketiadaan regulasi tersebut, lantas membuat dana yang telah dipercayakan para anggota koperasi tersebut, sepenuhnya jadi tanggungjawab pengurus koperasi.

Mengaku prihatin, ia juga menyayangkan hal itu terjadi.

"Biasanya, termasuk jarang ada pengurus (koperasi-red) bawa uang tunai sebanyak itu. Karena biasanya transaksi lebih sering menggunakan sistem nontunai melalui jasa perbankan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved