Penggelapan Uang Koperasi
Dana yang Dipercayakan Anggota, Sepenuhnya Tanggung Jawab Koperasi
Seluruh aspek terkait manajerial koperasi, dijalankan berdasarkan regulasi yang ada dalam undang-undang tersebut.
Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - UU nomor 25 tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, saat ini disebut masih jadi acuan utama dalam melaksanakan tata kelola perkoperasian tanah air.
Baca: Uang Koperasi Pernah Hilang, Pihak Karyawan Malah Tak Lapor ke Polisi
Seluruh aspek terkait manajerial koperasi, dijalankan berdasarkan regulasi yang ada dalam undang-undang tersebut.
Termasuk terkait pertanggungjawaban atas aspek keamanan dana seluruh anggota terhadap resiko yang ada. Seperti yang terjadi di Sanggau, baru-baru ini, di mana dana anggota koperasi ikut terbakar bersama kendaraan pengurus koperasi.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Koperasi, Usama Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Dinas Koperasi, UMKM Provinsi Kalbar, Resmigono, saat dijumpai di kantornya, Selasa (18/10/2016).
"Memang belum ada aturan yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan jaminan atas kasus seperti ini," ujarnya.
Ketiadaan regulasi tersebut, lantas membuat dana yang telah dipercayakan para anggota koperasi tersebut, sepenuhnya jadi tanggungjawab pengurus koperasi.
Mengaku prihatin, ia juga menyayangkan hal itu terjadi.
"Biasanya, termasuk jarang ada pengurus (koperasi-red) bawa uang tunai sebanyak itu. Karena biasanya transaksi lebih sering menggunakan sistem nontunai melalui jasa perbankan," katanya.