Ini Ancaman Bagi Tersangka Narkoba Menurut Kapolresta Pontianak
Untuk saat ini masih kami lakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan juga pengembangan terhadap kasus ini
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo membenarkan personel Polsek Pontianak Timur yang dibackup personil Polresta Pontianak, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil didapat, sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat 1,728 kilogram, atau hampir dua kilogram. Selanjutnya, putaw satu paket sekitar 65.9 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 309.772.500," ungkapnya saat rilis barang bukti di Mapolresta Pontianak, Rabu (12/10/2016).
Barang bukti lainnya yang turut diamankan, yakni dua timbangan digital, 1 timbangan analog, 16 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit laptop beserta tasnya, tas ransel merek Prosport, dua dompet serta satu tas warna ungu.
Kapolresta menerangkan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini diamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita, yakni SD (20), BA (20), FD (20), ND (16) serta DA yang merupakan istri dari tersangka FD.
"Untuk saat ini masih kami lakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan juga pengembangan terhadap kasus ini. Tentunya ini satu prestasi dari jajaran Polsek Pontianak Timur dan backup dari kami untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Iwan menegaskan, pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah pasal 111 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun, dan ayat 2 ancaman hukuman mati," tegasnya.