BPOM Amankan Jamu Tradisional Gunakan Izin Edar Fiktif

Efek bahan kimia ini bisa mengakibatkan luka lambung, bahkan pendarahan lambung yang berujung kematian jika dosisnya melebihi ketentuan dokter

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Petugas dari BPOM Pontianak saat mengamankan jamu tradisional yang menggunakan izin edar fiktip, Selasa (11/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jamu tradisional dengan izin edar fiktif diamankan oleh Balai Besar POM Kota Pontianak, Selasa (11/10/2016) pagi. Jamu-jamu tersebut merupakan hasil penindakan Balai Besar POM Kota Pontianak bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Kalbar, Jumat (7/10/2016) di satu rumah tinggal milik RJ.

Menurut pemilik barang, produk obat jamu tradisional tersebut berasal dari Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Selain mencantumkan izin edar fiktif atau tidak sesuai dengan penandaan yang disetujui oleh BPOM, jamu ini juga mengandung bahan kimia obat yaitu Penibutason.

Efek bahan kimia ini bisa mengakibatkan luka lambung, bahkan pendarahan lambung yang berujung kematian jika dosisnya melebihi ketentuan dokter.

Sasaran dari peredaran jamu ini adalah para pekerja yang mengandalkan fisik saat bekerja, karena seringkali pekerja tersebut mengalami keluhan sakit pegal linu dan asam urat.

Selanjutnya Balai Besar POM Kota Pontianak mengamankan jamu tersebut di kantor Balai Besar POM Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut. Adapun daftar produk jamu tradisional yang diamankan ialah sebagai berikut.

Berikut Jamu tradisional yang diamankan BPOM Pontianak.

1. Jamu Jawa Asli "Asam Urat" cap Dua Singa dengan izin edar fiktif TR 063660321, diproduksi oleh CV Rochman Jaya, Jatim - Indonesia. Jumlah 142 kotak, total 1704 botol dengan isi 600 ml. Taksiran nilai jual sebesar Rp.35.500.000.

2. Jamu Jawa Asli "Asam Urat" cap Dua Singa dengan izin edar fiktif TR 063660321, diproduksi oleh CV Rochman Jaya, Jatim - Indonesia. Jumlah 100 botol dengan isi 150 ml. Taksiran nilai jual sebesar Rp.1.000.000.

3. Jamu Pegal Linu Husaha Jawa cap Tawon Klanceng dengan izin edar fiktif TR 143676881, diproduksi oleh CV Putri Husada- Jatim Indonesia. Jumlah 43 botol dengan isi 650 ml perbotol. Taksiran nilai jual sebesar Rp.1.290.000.

Jumlah keseluruhan adalah 1849 kemasan dengan total taksiran nilai jual sebesar Rp.37.790.000.

Pemilik barang juga akan mendapatkan penindakan atas perbuatannya, sehingga dapat menimbulkan efek jera.

"Meskipun sesungguhnya pada saat penindakan didapatkan dalam rumah beberapa orang, tetapi hanya penanggung jawabnya saja yang dijadikan pelaku yaitu RJ," kata Kepala Balai Besar POM Kota Pontianak, Corry Panjaitan.

Pemilik barang berinisial RJ ini pun akan mendapatkan proses justitia dan terancam hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda maksimal 1,5 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved