Dilarang Mengimpor Barang Bekas, Aturan Lelong Masih Dalam Tahap Sosialisasi

"Karena pakaian bekas ini juga bisa menimbulkan penyakit. Jadi sampai saat ini masih dalam rangka sosialisasi, belum ke penegakan."

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pedagang lelong. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham 

TRIBUNPONTIANAK.C.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo menuturkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51 Tahun 2015 di dalamnya melarang mengimpor barang bekas.

Baca: 395 Bal Pakaian Bekas untuk Lelong Diamankan Bea Cukai Sambas

Menurut, di dalam peraturan tersebut sudah menjelaskan segala aturan yang berkaitan dengan barang bekas. Impor yang diizinkan, lanjutnya hanya barang dengan kondisi baru.

"Jadi itu gak boleh," tegasnya kepada Tribun, Minggu (09/10/2016).

Namun demikian, pihaknya sejauh ini masih dalam tahap memberikan imbauan Permendagri tersebut dan belum sampai ke tahap penindakan.

"Jadi terkait peredaran barang bekas seperti lelong ini, kami sudah melakukan sosialisasi," tuturnya.

Seluruh aktivitas usaha lelong ini, Haryadi menambahkan sudah disurati tentang adanya aturan tersebut.

"Kami juga sudah memberikan surat imbauan dan surat peringatan. Dan kita terus melakukan sosialiasi kepada mereka," paparnya.

Selain itu, lanjutnya sesuai edaran Menteri Kesehatan, penggunaan barang bekas ini juga dapat menimbulkan alergi terhadap kulit.

"Karena pakaian bekas ini juga bisa menimbulkan penyakit. Jadi sampai saat ini masih dalam rangka sosialisasi, belum ke penegakan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved