Polisi Tangkap Residivis Jambret di Jalan Ampera
Dedi ditangkap lantaran melakukan aksi jambret pada seorang perempuan berinisial MO di depan SDN 14 Jalan Tamar Kecamatan Pontianak Kota.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Jajaran anggota Polresta Pontianak menangkap Dedi Hartono residivis jambret di Jalan Ampera, Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan Dedi berdasarkan laporan Polisi LP / 2926 / XI / 2016 / KALBAR / RESTA PTK KOTA, tanggal 7 November 2016.
Dedi ditangkap lantaran melakukan aksi jambret pada seorang perempuan berinisial MO di depan SDN 14 Jalan Tamar Kecamatan Pontianak Kota.
"Dedi mengambil secara paksa 1 buah tas kecil warna hitam yang berisikan 1 hp Blackberry Hitam, 1 Hp Samsung putih, uang tunai Rp 900 ribu, serta surat penting lainnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 4 juta," ucap Kompol Andy, Kamis (29/9/2016).