Tak Semua Desa Bisa Lakukan Pemekaran, Minimal Persyaratan ini Harus Dipenuhi

Namun ada peraturan yang mengatur pemekaran desa yang tertuang dalam uu nomor 6 tahun 2014 yang harus dipenuhi sebelum mengusulkan pemekaran desa.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Maria Goreti menuturkan, hakikat pemekaran desa adalah memperpendek jarak rentang kendali daerah yang jauh dari ibukota desa.

Namun ada peraturan yang mengatur pemekaran desa yang tertuang dalam uu nomor 6 tahun 2014 yang harus dipenuhi sebelum mengusulkan pemekaran desa. Bagi daerah yang sudah mengusulkan atau merencanakan perencanaan, sudahkah betul-betul dikaji oleh pengusul.

“Kadang-kadang keinginan bisa berbenturan dengan sebuah peraturan. Kalau keinginan saja akhirnya menjadi bisa terlaksana atau tidak dengan sebuah persyaratan,” ucapnya kepada Tribun, Selasa (27/9/2016).

Satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemekaran desa adalah syarat minimal 750 kk atau 300 jiwa penduduk.

Boleh dikatakan DPD bukan pada posisi setuju atau tidak, tetapi sudah pantaskah wilayah itu untuk dimekarkan.

Selain itu, segala persoalan yang terjadi seperti letak ibukota desa, batas desa, jarak pelayanan dan lainnya haruslah sudah selesai ditingkat masyarakat.

Bila telah selesai, dengan demikian mudah memberikan pertimbangan.

“Karena kalau ada semacam konflik sudah pasti menjadi pertimbangan serius untuk tidak diloloskan,” kata Maria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved