Kesaksian Saipul Jamil, Kondisikan Perkara dari Penjara hingga Diperas Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pencabulan artis dangdut Saipul Jamil ternyata pernah memeras.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Saipul Jamil mengaku bisa menelepon dari dalam tahanan untuk mengondisikan perkara yang menjeratnya.

Tapi yang mengatur di luar penjara adalah kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Untuk operasional tim kuasa hukum, Saipul mempercayakan pengurusan uang ke asistennya, Aminuddin.

Koordinasi itu dilakukan lewat komunikasi Hp.

BACA JUGA: Kalau Terbukti, Ruhut Ingin Hukuman Saipul Jamil Ditambah

"Anda bilang pernah melakukan komunikasi dengan Aminuddin?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya," jawab Saipul.

"Anda menggunakan telepon di Rutan?" tanya jaksa tidak percaya.

"Saya dikasih Abang saya," jawab Saipul lagi.

"Sejak kapan Anda megang HP?" tanya jaksa mengejar.

"Di Rutan Cipinang," jawab penyanyi dangdut itu.

"Emangnya boleh memakai Hp di Rutan?" cecar jaksa.

"Engga boleh," jawab Saipul yang mengaku memakainya secara diam-diam.

"Emangnya nggak dirazia?" tanya jaksa mengejar kesaksian Saipul.

"Oh, dirazia. Hp saya diambil," jawab Saipul.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved