Alat Pemuas Seks Wanita Berwarna Pink Ditemukan di Rumah Aa Gatot

"Ada alat bantu seks untuk wanita, warna merah muda, vibrator. Biasanya digunakan oleh wanita," kata Kepala Satuan...

Editor: Mirna Tribun
KOMPAS.COM
Ketua Umum Persatuan Artif Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONDOKPINANG - Polisi menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artif Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot karena diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.

Di rumah yang terletak di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah benda mencurigakan, termasuk di antaranya alat bantu seks buat wanita.

Alat bantu ini biasanya digunakan oleh wanita sebagai pemuas nafsu.

Alat bantu seks itu berupa sex toy berwarna pink.

"Ada alat bantu seks untuk wanita, warna merah muda, vibrator. Biasanya digunakan oleh wanita," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Vivick TjangkungKompol kemarin.

Vivi menambahkan, polisi kini juga masih memeriksa sejumlah barang bukti mencurigakan yang disita dari rumah Gatot.

"Masih diuji di laboratorium," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Gatot di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), usai terpilih menjadi Ketua Umum Parfi karena terkait kasus narkoba.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Menurut polisi, Gatot diduga kerap menggelar pesta narkoba di rumah di bilangan di Pondok Pinang, Kebayoran Baru.

Puluhan artis diduga sering datang ke rumah Aa Gatot.

"Ada indikasi ke sana (pesta narkoba). Perlu penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan itu," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Ketika ditanya siapa saja artis yang pernah ikut pesta sabu di kediaman Gatot, Tubagus Ade enggan membeberkan lebih lanjut.

Alasannya kini polisi masih terus berusaha mengumpulkan barang-barang bukti.

"Kalau narkotika penanganannya khusus. Tak bisa serta merta menyebut nama. Kalau memang terbukti, ya kami proses," tutur Tubagus.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved