Terlalu Merugikan, Para Mantan Karyawan PT Streadfast Marine Tolak Tanda Tangani Kontrak
Sebelumnya, para karyawan PT Streadfast Marine yang di PHK ini juga telah mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebelumnya, para karyawan PT Streadfast Marine yang di PHK ini juga telah mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BACA JUGA: PT Streadfast Marine Bantah PHK 55 Karyawannya
Pada kesempatan tersebut, satu di antara pekerja, David menyatakan, ia bersama rekan lainnya yang di PHK oleh PT Steadfast Marine hingga saat ini tidak mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku.
"Seperti persoalan pembayaran gaji sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menilai PHK dilakukan sebagai upaya agar tidak menjadikan mereka sebagai karyawan tetap sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pekerja lainnya, Efendi membenarkan jika ada tawaran dari pihak perusahaan untuk memperjuangkan kontrak. Selama bekerja, kata Efendi, ia mendapatkan gaji dengan besaran Rp 100 ribu.
"Tapi kami tidak mau tandatangani kontrak karena isi kontrak banyak merugikan pekerja," katanya.
Adapun point yang merugikan, lanjutnya, seperti tidak ada tercantum masa kerja. Kemudian dalam isi kontrak tersebut juga tercantum pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang terjadi.
"Sehingga para pekerja enggan menandatanganinya. Karena dianggap semua karyawan baru bekerja. Padahal rata-rata bekerja sudah tiga tahun hingga enam tahun ke atas," tuturnya.
Rencananya, sesuai surat edaran yang diterima tribunpontianak.co.id, pada Selasa (30/08/2016) pukul 09.00 WIB, para karyawan akan menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Kota Pontianak Jalan Sultan Abdurahman.