Berita Video
[VIDEO] 712 Kantong Semar Diamankan Petugas Bandara Internasional Supadio Pontianak
Tumbuhan tersebut rencananya akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah dari Pontianak.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bekerjasama dengan Bandara Internasional Supadio Pontianak, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 712 buah tumbuhan kantong semar (Nephentes sp) di terminal kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, beberapa waktu lalu.
Tumbuhan tersebut rencananya akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah dari Pontianak.
Terungkapnya pengiriman tersebut setelah betugas memeriksa kotak kardus yang digunakan untuk mengemas tumbuhan itu. Dalam paket tersebut tertera nama pengirim yaitu Akhui dan penerima bernama Dicky.
Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kantong Semar merupakan tumbuhan yang dilindungi sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
"Namun di dalam kemasan itu tidak dicantumkan alamat pengirim maupun penerima, hanya tertera nomor handphonenya saja," jelas Sustyo, Selasa (9/8/2016) lalu.