Polisi Ciduk Pelaku Curat di Kantor BPN Pontianak

Kejadian tersebut menyebabkan Kantor BPN Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Curat, Syarif Idrus Alkadri. Uang sejumlah Rp. 8.720.000 ini, diakuinya sebagai sisa uang hasil curian sebanyak Rp 13.000.000 di BPN Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Syarif Idrus Alkadri alias Idrus (32), berhasil diciduk personil tim unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, di sebuah rumah kontrakan di Gang Walet, Jl KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota, Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap Idrus, berdasarkan laporan polisi bernomor Lp / 2139 / VII / 2016 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tertanggal 21 Juli 2016.

Tersangka Idrus berhasil ditangkap, lantaran aksi pencuriannya terekam kamera pengintai (CCTV) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, Jl Jend Ahmad Yani No 1, Kecamatan, Pontianak Selatan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengungkapkan kronologis aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Idrus.

"Pada Kamis (21/6/2016) sekitar pukul 04.51 WIB, tersangka Syarif Idrus ini masuk melalui jendela, dan kemudian mengambil uang sebesar Rp.13.000.000 yang berada didalam laci," ungkapnya, Jumat (22/7/2016) siang.

Kejadian tersebut menyebabkan Kantor BPN Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. Atas kejadian ini, pegawai Kantor BPN Pontianak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved