Bendahara UPK PNPM Kecamatan Sengah Temila Ditahan
Tidak semua setoran tersebut disetorkan ke rekening khusus simpan pinjam perempuan. Tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Teguh Wardoyo mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka yang merupakan bendahara UPK PNPM Kecamatan Sengah Temila berinisial MW, Kamis (21/7/2016).
"Kemudian yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 9 Agustus, dititipkan di Rutan Landak sambil menunggu proses sidang Tipikor di Pontianak," kata Teguh, Jumat (22/7/2016).
Tersangka ditahan terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai bendahara PNPM Mandiri. "Untuk kerugian, kurang lebih hasil perhitungan kami dari tim penyidikan sebesar Rp 127 juta," katanya.
BACA JUGA: MW Mengaku Gunakan Dana PNPM Hanya Rp 21 Juta
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Sutrisno menambahkan, yang bersangkutan sebagai bendahara. Tugasnya menerima setoran pengembalian pinjaman, dari anggota melalui ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
"Yang bersangkutan selaku bendahara, tidak semua setoran tersebut dimasukkan ke rekening khusus simpan pinjam perempuan. Tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Sutrisno.
Dari hasil penyidikan dan disandingkan bukti-bukti kemudian dilakukan perhitungan sendiri. "Kerugian negara sekitar Rp 127 juta lebih, dari dugaan awal kurang lebih Rp 96 juta," katanya.