MW Mengaku Gunakan Dana PNPM Hanya Rp 21 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang, terus mengusut kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang, terus mengusut kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tahun 2011-2013 di Kecamatan Sengah Temila.
Dimana kasus tersebut melibatkan bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM Kecamatan Sengah Temila, MW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Kejari Ngabang belum melakukan penahanan terhadap MW.
Itu semua dikarenakan kasusnya masih dalam tahap pemberkasan. Seperti yang disampaikan Kepala Kejari Ngabang, Teguh Wardoyo, dana bergulir SPP itu dipinjamkan kepada kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut.
"Mereka termasuk kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut. Jadi mereka berkewajiban mengembalikan uang tersebut secara angsuran melalui UPK," ujar Teguh yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngabang, Sutrisno Tabeas pada Kamis (2/6/2016).
Disampaikan Teguh lagi, namun angsuran dari kelompok melalui ketua UPK itu tidak semuanya tercatat atau di catat di buku kas kartu kredit anggota.
"Tapi ada tanda bukti terima dalam bentuk kwitansi," katanya
Sehingga dana yang diterima itu, atau pengembalian dana bergulir yang diterima UPK melalui bendahara. Tidak semuanya dicatat, dan tidak semuanya disetorkan ke rekening PNPM untuk SPP.
Kemudian menurut pengakuan tersangka hanya Rp 21 juta yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri. Tetapi berdasarkan audit badan pengawas UPK Kecamatan Sengah Temila, uang yang digunakan oleh tersangka lebih dari itu.
"Jadi ada Rp 125 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas dasar itulah mereka meminta kepada Kejaksaan untuk menindak lanjuti itu, dan posisi kasus ini sudah lengkap berkasnya terhadap tersangka itu," pungkasnya