Demam Pokemon Go
Pemkot Pontianak Larang Pegawai Main Pokemon Go! Ini Alasannya
Edi mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat harus pandai membagi dan mengatur waktu bagi yang bermain Pokemon Go, agar tidak kecanduan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran larangan bermain game virtual berbasis GPS seperti Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam edaran tersebut tertulis larangan dimaksudkan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur negara.
BACA JUGA: Beredar Di Sosmed Surat Aturan Menpan Melarang PNS Bermain Pokemon
Dalam keterangan surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi itu menyebutkan para Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Atas dasar surat edaran tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain Pokemon Go saat jam kerja.
BACA JUGA: Danlanud Supadio Larang Anak Buahnya Main Pokemon Go
"Selama jam kerja ASN dilarang bermain game Pokemon Go. Setelah diluar jam kerja, silakan menyesuaikan asal jangan lupa waktu sehingga menggangu produktivitas," kata Edi, Kamis (21/07/2016).
Selain itu, Edi mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat harus pandai membagi dan mengatur waktu bagi yang bermain Pokemon Go, agar tidak kecanduan. "Jangan sampai produktivitas menjadi terganggu hanya karena game itu," katanya.