Barang Numpuk di Pelabuhan, Retno: Kebijakan Wali Kota Harus Dievaluasi
Akibatnya terjadi penumpukan sejumlah kebutuhan barang di Pelabuhan Pontianak lantaran terhambatnya distribusi barang...
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Logistics and Forwarders Association (ILFA) Provinsi Kalbar mempersoalkan aturan atau kebijakan Wali Kota Pontianak terkait melarang beroperasi roda enam disiang hari.
Akibatnya terjadi penumpukan sejumlah kebutuhan barang di Pelabuhan Pontianak lantaran terhambatnya distribusi barang menjelang puasa dan usai hari raya Idul Fitri.
"Kita hanya bisa bekerja pada malam hari dari pukul 22.00-05.00 WIB. Tentunya orang yang bekerja tidak mau bekerja pada jam-jam itu apalagi gudang tutup semua. Jadi kita tidak boleh bekerja pada siang hari," ujar Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Wilayah Provinsi Kalbar, Retno Pramudya kepada wartawan, Sabtu (16/7/2016).
Retno menjelaskan, masa waktu puncak-puncaknya barang masuk dan dibutuhkan pengusaha pemilik barang, pedagang, pertokoan, Mall semua butuh pada saat itu akhirnya barang numpuk tidak dapat didistribusikan untuk kebutuhan hari raya.
"Saat ini sejumlah barang masih menumpuk dan masih proses ditribusi. Jadi aturan itu, sangat menghambat distribusi barang dan kesedian barang di masyarakat, merugikan para buruh, dan supir sendiri," ucapnya.
Retno meminta aturan atau kebijakan wali kota tersebut harus dievaluasi, karena sangat menggangu distribusi barang dari pelabuhan ke pemilik barang sendiri.
"Barang yang didatangkan dari Jakarta, Surbaya atau dari pulau Jawa, harus terhabat maka dapat berimbas kepada kebutuhan dipasar," ungkapnya.