Peredaran Narkoba di Perbatasan

BREAKING NEWS: Bantu Mobil Bermuatan Narkoba Lewati Perbatasan Dijanjikan Bayaran Rp 50 Juta

Bahwa ada orang yang menawarkan, jika ada yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas atau border, dari Biawak, Malaysia ke Aruk

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak didampingi Dirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Ade Sapari saat rilis tersangka dan barang bukti narkoba tangkapan, di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polsek Sajingan, Sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,46 kilogram dan 38.730 butir ekstasi happyfive, di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, lebih dari 6 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil happyfive tersebut, dibawa dua Warga Negara Indonesia (WNI), dari Biawak, Malaysia menuju Aruk, Indonesia.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima personel Reskrim Polsek Sajingan, Sambas pada Minggu (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Bahwa ada orang yang menawarkan, jika ada yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas atau border, dari Biawak, Malaysia ke Aruk, Sajingan, akan diberi bayaran Rp 50 juta," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6/2016).

Mendengar informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Sajingan merasa curiga, dan akhirnya menyuruh informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut.

BACA JUGA: 6 Kilogram Sabu-sabu dan 38 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan Dalam Sound System Mobil

Akhirnya, pada Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 pagi, informan membawa mobil Nissan X Trail warna silver berpelat nomor KB 1464 AL milik tersangka, dari Biawak (Malaysia) ke Arus (Indonesia).

Ketika mobil diserahkan informan kepada tersangka Ruston Nawawi alias Ujang (36) dan Deni Nurdiansyah alias Denny (32). Saat itulah personel Polsek Sajingan menyergap para tersangka, dan melakukan penggeledahan.

"Ternyata, di dalam boks speaker mobil yang ada di bagasi belakang, ditemukan barang bukti 6,46 kilogram kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terbungkus dalam enam kemasan kantong pelastik," papar Kapolda.

Selain itu, juga ditemukan 38.730 butir pil, yang di duga pil happyfive (H5), yang dibungkus di dalam kantong pelastik warna merah.

Pantauan Tribunpontianak.co.id, kemasan enam paket yang di duga berisi sabu-sabu, bertulisan merek the Guanyinwang. Mirip dengan paket selundupan sabu-sabu yang pernah di gagalkan Polda Kalbar sebelumnya.

BACA JUGA: Polres Sambas Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu-sabu di Perbatasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved