Sejumlah Larangan Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen
Kemudian barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut sebenarnya.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, Pertambangan dan Energi Kabupaten Mempawah, Darwin mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengeluarkan edaran imbauan kepada pelaku usaha.
Imbauan itu berupa sejumlah larangan guna mempertegas implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa di antaranya tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (22/6/2016).
Aturan melarang memperdagangkan barang dan atau jasa tidak sesuai berat bersih, isi bersih, atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Kemudian barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut sebenarnya.
"Kemudian barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan jasa tersebut," kata Darwin.
Kemudian untuk barang atau jasa tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan.
"Barang atau jasa tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label atau etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan jasa," tambahnya.
Terlebih barang atau jasa tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa, tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal sebagaimana dicantumkan label halal.
"Kemudian barang atau jasa tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaaha serta keterangan lain," ujar Darwin.
Larangan berikutnya adalah tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar," katanya.
Selanjutnya adalah larangan memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, tercemar tanpa informas. Maka pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan 2 dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran