KPK Tuding Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap
Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim.
Dalam kasus dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara, dan kakak Saipul Jamil sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap. Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap. KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di dalam mobil milik panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tersebut.
Penyidik KPK masih mendalami asal muasal serta peruntukan uang tersebut. Nantinya Rohadi juga akan dikorek keterangannya soal uang itu. Dalam kasus Saipul, jaksa menuntut dengan menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.
Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil juga diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Terdakwa yang berusaha untuk menurunkan putusannya dengan segala macam cara dilakukan mungkin dia menginginkan sangat rendah bahkan mungkin satu tahun," ujar Basaria.
Menurut Basaria, Saipul menjanjikan Rp 500 juta. Namun dalam operasi tangkap tangan kemarin pihaknya hanya menemukan uang Rp 250 juta. Walau demikian, Basaria mengatakan pihaknya belum menemukan alat bukti untuk menjerat majelis hakim yang memutus kasus Saipul.
"Kita akan lihat hubungannya. Masih sangat mungkin dilakukan tindakan-tindakan berikut untuk mencari apakah ada orang-orang yang ikut terlibat dalam peristiwa berikut," kata perwira tinggi bintang dua Polri itu.
Pada kasus OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah kakak Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan Rohadi.
Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Basaria.
Ditahan di Guntur
Tersangka Samsul Hidayatullah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Samsul malam ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.