Dosen Dilaporkan Cabuli Siswi

Direktur YNDN Minta Polresta Pontianak Tak Diskriminatif

Maka Devi juga meminta kepolisian agar menolak diintervensi dan diintimidasi oleh terlapor maupun penasihat hukum terlapor.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK FILE
Direktur YNDN, Devi Tiomana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur YNDN, Devi Tiomana menyatakan dukungannya atas surat terbuka yang ditulis VS, siswi yang melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen.

"Kita akan mendampingi pihak sekolahan melaporkan pengacara beserta orang-orangnya yang datang ke sekolahan korban, dan meminta identitas korban dan saksi. Ini jelas intimidasi dan intervensi yang dilakukan terhadap korban dan saksi, serta pihak sekolah," katanya, Selasa (14/6/2016).

Devi mengatakan, tidak hanya mendatangi sekolah, penasihat hukum terlapor juga mendatangi rumah kepala sekolah korban. "Ini sudah sangat jauh intervensi dan intimidasi yang dilakukan penasihat hukum dan orang-orangnya. Maka itu harus dilaporkan," kata Devi.

Mengenai bantahan dari pihak pengacara terlapor yang menyatakan tidak ada mendatangi korban, sekolah serta saksi-saksi, bahkan hingga sampai ke rumah kepala sekolah itu Devi menegaskan bahwa bukti yang akan berbicara.

"Bukti yang akan bicara, kami memiliki buktinya, yaitu CCTV sekolahan dan CCTV rumah kepala sekolah. Ini akan kami bawa kepada pihak kepolisian," bebernya.

"Dalam CCTV itu sangat jelas, pengacara datang dengan siapa, dan seperti apa caranya datang. Bahkan ada dengan cara menunjuk-menunjuk kepada pihak sekolah," sambungnya.

Maka Devi juga meminta kepolisian agar menolak diintervensi dan diintimidasi oleh terlapor maupun penasihat hukum terlapor.

Dirinya menyatakan demikian, lantaran kasus dengan terlapor DP ini berbeda sekali penanganannya oleh Polresta Pontianak, dibanding kasus pelecehan seksual lainnya.

"Diskriminasi kepolisian terlihat. Kepolisian jangan maju mundur. Ini kasus yang ditetapkan presiden sebagai kasus luar biasa, harusnya dilakukan penanganan luar biasa," katanya.

Dalam kasus pelecehan seksual, kata Devi, artis seperti Saipul Jamil saja ditahan. "Padahal cuma saksi satu orang dan saat kasus Saipul Jamil perppu itu belum ada," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved