Penyalur TKI Ilegal Dibekuk Di Singkawang
Adapun lima calon TKW tersebut kata Sudirman antara lain FT, PP, NE, NT dan EP kesemuanya adalah warga Monterado Bengkayang.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polsek Singkawang Timur mengamankan seorang pria yang menjadi penyalur TKW tidak resmi ke Malaysia.
JR (41) diamankan dirumahnya oleh unit Reskrim Polsek Singkawang Timur yang di backup oleh Bag Ops Polres Singkawang selepas didapat informasi dari Polsek Monterado terkait adanya warga Monterado yang sedang dalam penampungan yang tak lain dirumah JR di Thainam Kelurahan Nyarumkop Singkawang Timur, Jumat (10/6/2016).
"Kemudian dilakukan penggrebekan dan didapatlah ada lima calon TKW yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dipekerjakan dengan dokumen yang tidak lengkap dan tanpa jalur yang sah," kata Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa melalui Kapolsek Singkawang Timur, Iptu Sudirman Sabtu (11/6/2016).
Adapun lima calon TKW tersebut kata Sudirman antara lain FT, PP, NE, NT dan EP kesemuanya adalah warga Monterado Bengkayang.
Sementara Kanitreskrim Polsek Singkawang Timur Ipda Supianik menambahkan awalnya kasus ini terbongkar selepas seorang calon TKW tersebut merasa enggan untuk diberangkatkan.
Saat dia komplain ke JR, justru ia diminta membayar uang sekira Rp 3 juta guna pengganti pengurusan dokumen seperti paspor yang telah dilakukan JR.
" Korban ini kemudian menghubungi anggota keluarganya di Monterado, oleh keluarganya ini kemudian disampaikan ke Polsek Monterado yang kemudian melakukan komunikasi dengan Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Timur," Kata Supianik
Kelima korban ini kata Supianik telah dipulangkan kepada orangtuanya. Tidak ada satupun diantara mereka yang berusia dibawah umur.
Supianik menambahkan jika kelima korban ini awalnya dijanjikan untuk dipekerjakan di salon kecantikan maupun dirumah makan di Malaysia dengan kisaran gaji sekira RM 600.
" Kita kenakan Pasal 2 uu no 21 tahun 2007 ayat 1 tentang perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun." Kata Supianik.(nop).
