Dosen Dilaporkan Cabuli Siswi

Kuasa Hukum DP Bantah Kliennya Lakukan Tindakan Asusila

Kuasa hukum DP menyanyangkan pemberitaan yang diangkat tersebut padahal belum ada delik hukumnya, dan belum ada pengaduan.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAKFILE/Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kuasa hukum DP terlapor kasus tindakan tidak senonoh ini menyanyangkan pada salah satu media cetak di Pontianak.

BACA JUGA: Polresta Pontianak Selidiki Dugaan Asusila, Korbannya Siswi SMK Negeri

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum DP saat press konferensi di lobi Hotel Gajah Mada, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kota Pontianak, Selasa (31/5/2016).

BACA JUGA: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Siswi SMK

Kuasa hukum DP menyanyangkan pemberitaan yang diangkat tersebut padahal belum ada delik hukumnya, dan belum ada pengaduan.

Pengaduan baru saja dilakukan pada 30 mei 2016, sedangkan berita sudah naik pada tanggal yang sama.

"Kami sangat menyanyangkan berita yang kurang objektif dan tendensius yang menggiring opini publik tersebut," ujar Zalmi Yulis selaku kuasa hukum DP.

Dalam berita yang disampaikan media masa seakan menggiring opini publik bahwa DP benar-benar melakukan apa yang ditudukan tersebut.

Kuasa hukum juga meminta kepada para awak media, tidak terburu-buru dalam pemberitaan seolah-olah telah memvonis sebelum adanya putusan pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved