Dosen Dilaporkan Cabuli Siswi

Anggota DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Siswi SMK

Penyidikan dalam perspktif korban adalah membuka penyidikan hukum dalam konteks perlindungan korban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Korban berinisial F didampingi kakak dan perwakilan dari YNDN saat berjalan di halaman Kantor Mapolresta Pontianak, Senin (30/5/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI Kalbar, Erma Suryani Ranik menuturkan, polisi harus segera melakukan penyidikan dalam perspektif perlindungan korban.

Penyidikan dalam perspktif korban adalah membuka penyidikan hukum dalam konteks perlindungan korban.

"Jadi penyidikan harus memperhatikan beban psikologis korban. Apalagi terduga pelaku adalah seorang yang secara sosial lebih tinggi dalam relasi kekuasaan dengan korban," ucapnya kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (30/5/2016).

Erma meminta dilakukan penyidikan terlebih dahulu apakah benar atau tidak. Asas praduga tak bersalah harus menjadi prinsip dalam penanganan kasus hingga terbukti benar.

Kalau benar tentu perlu pendampingan dari lembaga terkait. Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus dilibatkan.

"Kasus ini harus diusut tuntas. Jika terbukti kenakan hukuman maksimal," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved