Dosen Dilaporkan Cabuli Siswi
Anggota DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Siswi SMK
Penyidikan dalam perspktif korban adalah membuka penyidikan hukum dalam konteks perlindungan korban.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI Kalbar, Erma Suryani Ranik menuturkan, polisi harus segera melakukan penyidikan dalam perspektif perlindungan korban.
Penyidikan dalam perspktif korban adalah membuka penyidikan hukum dalam konteks perlindungan korban.
"Jadi penyidikan harus memperhatikan beban psikologis korban. Apalagi terduga pelaku adalah seorang yang secara sosial lebih tinggi dalam relasi kekuasaan dengan korban," ucapnya kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (30/5/2016).
Erma meminta dilakukan penyidikan terlebih dahulu apakah benar atau tidak. Asas praduga tak bersalah harus menjadi prinsip dalam penanganan kasus hingga terbukti benar.
Kalau benar tentu perlu pendampingan dari lembaga terkait. Badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus dilibatkan.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Jika terbukti kenakan hukuman maksimal," tegasnya.