Saat Menuju Mako Dit Polair Polda Kalbar, Kapal KM Bayuke Kandas

Dir Polair Polda Kalbar menuturkan setelah diamankan saat dalam perjalanan menuju Mako Dit Polair Polda Kalbar mengalami kandas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Awak media mengambil gambar kapal bandong KM Banyuke yang membawa kayu log ukuran panjang antara empat hingga 12 meter dengan diameter antara 60 hingga 50 cm, di Mako Dit Polair Polda Kalbar, Jumat (27/5/2016) siang. Kayu log tersebut berasal dari Kapuas Hulu disertai dengan surat keterangan dari Kades Ujung Pandang Kec Nanga Bunut, yang menyatakan bahwa kayu log berjumlah 120 batang yang berasal dari dasar Sungai Kapuas dan diambil dengan cara penyelaman. Kasus ini masih terus di dalami untuk diselidiki asal muasal kayu yang dibawa dengan cara diikatkan bersusunan ke bawah kapal agar tertutup permukaan air. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Budiman ABK KM Banyuke menuturkan kayu log tersebut berasal dari selaman di perairan wilayah Kapuas Hulu dan disertai surat keterangan dari koperasi bahwa kayu log tersebut berasal dari penyelaman.

Dir Polair Polda Kalbar menuturkan setelah diamankan saat dalam perjalanan menuju Mako Dit Polair Polda Kalbar mengalami kandas, sehingga pada Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 21.00 baru bisa sandar di dermaga Dit Polair.

"Rencana selanjutnya untuk tindak lanjut kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan tim Ahli kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, terkait untuk memastikan jenis dan ukuran kayu," kata Badarudin.

Dikatanya lagi, selain itu juga Polair juga akan mengecek asal usul kayu, untuk keterangan dari pengakuan Nahkoda dan ABK berasal dari Kapuas Hulu, dan akan dicek lagi kebenarannya.

Dan ia pun menuturkan untuk perkara ini pihaknya akan menerapkan pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan yakni orang perseorangan yang dengan sengaja.

Pada huruf a memuat, membongkar dan mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin‎ dan pada huruf b mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai pasal 12 huruf e di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan kapal bandong KM Banyuke yang membawa kayu log ukuran panjang antara empat hingga 12 meter dengan diameter antara 60 hingga 50 cm, di Mako Dit Polair Polda Kalbar, Jumat (27/5/2016) siang.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved