Begini Kronologi Tersangka Cabuli Korban di Rumah Nenek
Usai minum air putih, tiba-tiba mulut korban ditutup dengan sebentuk kain, dan korban merasa ada bau obat tercium dari kain tersebut.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sepri Wahyudi (24), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LS (16), diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau.
Tersangka dan korban merupakan warga desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir. Namun parahnya, mereka berdua masih ada hubungan keluarga.
“Pelaku dengan korban itu masih sepupu, si pelaku melakukan perbuatannya itu di rumah neneknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP K. Purba saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/5/2016).
Dari penuturan Kasat Reskrim, kasus tersebut terjadi pada Februari lalu. Namun baru dilaporkan ke pihak kepolisan pada akhir April lalu. Karena, lanjut Purba, korban diancam pelaku akan dibunuh apabila korban menceritakan kepada orang lain apalagi kepada orangtua korban.
Berikut kronologis yang diceritakan Purba, pada Februari lalu korban berinisial LY (16) tidur di tempat neneknya, dan kebetulan pada saat itu di rumah nenek korban juga ada tersangka bersama sepupunya berinisial B.
Korban bersama neneknya tidur di kamar, sedangkan tersangka yang masih sepupunya tidur di ruang tamu depan televisi.
“Sebelumnya korban memang sering tidur di rumah neneknya, karena diajak untuk menemani sang nenek. Malam itu korban tidak menyangka sepupunya itu akan melakukan pencabulan terhadap dirinya, karena bapak dari keduanya adalah saudara kandung,” tutur Purba.
Sekitar pukul 23:30 WIB, korban terbangun ingin minum air putih di dapur. Usai minum air putih, tiba-tiba mulut korban ditutup dengan sebentuk kain (tidak jelas jenis kainnya), dan korban merasa ada bau obat tercium dari kain tersebut.
Seketika korban tidak sadarkan diri, korban baru sadar dan terbangun sekitar pukul 03:00 WIB dan sudah berada di ruang tamu dan merasa dirinya telah disetubuhi. Ketika itu korban melihat pelaku sedang menonton televisi.
“Saat tersadar, korban diancam oleh pelaku akan dibunuh apabila kejadian tersebut diceritakan kepada orangtuanya sehingga membuat korban merasa takut,” jelas Purba.
Kendati demikian, tersangka membantah bahwa telah melakukan pencabulan. Alasannya perbuatan tersebut karena suka sama suka, apalagi sudah 5 kali melakukannya. Bagaimana pengakuan tersangka dan hingga kasus ini terbongkar? Baca harian Tribun Pontianak edisi Sabtu (28/5/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-cabul_20160527_212458.jpg)