Operasi Patuh Kapuas 2016

Delapan Hari Operasi Patuh, Polres Ketapang Telah Tilang 486 Pengendara

Pada Operasi Patuh ini Satlantas Polres Ketapang juga menyita 137 SIM, 221 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 31 kendaraan.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Anggota Satlantas Polres Ketapang merazia pengendara menggunakan helm kerupuk di Jl Brigjend Katamso depan Mapolres Ketapang, Rabu (25/5). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang mengelar Operasi Patuh Kapuas 2016 sejak Senin (16/5/2016). Berdasarkan data Satlantas Polres Ketapang selama Opresi delapan hari hingga Senin (23/5/2016) sudah 486 pengendara terjaring razia.

Berdasarkan data itu 109 pengendara ditegur dan 389 pengendara ditilang. Di antara 389 tilang pelanggaran lalulintas oleh pengendara didominasi orang dewasa. Lantaran berdasarkan usia pelaku pelanggar mulai 0 hingga 15 tahun tak ada.

Usia 16 hingga 20 tahun ada 39 orang dan usia 21 hingga 25 ada 62 orang. Kemudian usia 26 hingga 35 ada 235 orang dan usia 36 hingga 50 ada 53 orang. Di antara semuanya ada 176 pelanggar tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Lokasi atau kawasan 389 pelanggaran terjadi di pemukiman yang berada di status jalan kota atau provinsi. Pelanggaran yang dilakukan yakni tanpa atau menggunakan helm tak standar ada 171, melawan arus ada dua dan melanggar lampu lalu lintas ada 10.

Kemudian melanggar rambu larangan parkir ada sembilan, rambu larangan putar arah ada sembilan. Serta belok berbalik arah tidak member isyarat ada 17, tak dilengkapi surat-surat ada 86 dan pelanggaran kelengkapan kendaraan ada 85.

Pada Operasi Patuh ini Satlantas Polres Ketapang juga menyita 137 SIM, 221 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 31 kendaraan. Semua pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved