Devi Akui Sudah Setahun Terlibat Judi Togel
Sedangkan tersangka Devi ditangkap di kediamannya, Gg Cempaka Permai 2, Jl Adisucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, KKR.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua tersangka kasus perjudian jenis toto gelap (togel), Pang Cin Kong alias Kong (40) dan Devi (35) ditangkap jajaran unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, di dua lokasi berbeda, Senin (23/5/2016)
Tersangka Kong ditangkap di Gg Flamboyan, Jl Parit No II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), sekitar pukul 17.00 WIB. (Baca: Asik Jual Togel, Daniel Ditangkap Polisi)
Sedangkan tersangka Devi ditangkap di kediamannya, Gg Cempaka Permai 2, Jl Adisucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, KKR.
Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, adanya aktivitas tindak pidana perjudian jenis togel.
"Setelah anggota Jatanras melakukan penyelidikan, memang benar informasi aktivitas judi togel tersebut," katanya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Selasa (24/5/2016).
Petugas kemudian mengamankan tersangka Kong beserta barang bukti. Setelah dicek telepon seluler Kong, terdapat pesan singkat berisi pesanan nomor togel dari pemasang. (Baca: Ibu Rumah Tangga Menyesal Jadi Bandar Togel)
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aktivitas perjudian jenis togel," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka Kong, akhirnya mengarah kepada tersangka Devi selaku penerima setoran dari tersangka Kong. Petugas lantas langsung melakukan penangkapan.
Saat akan ditangkap, tersangka Devi berupaya menghilangkan barang bukti berupa rekapan nomor togel yang dibuang ke dalam air bak mandi di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menerima pasangan atau rekapan togel, dan ini telah dilakukan selama kurang lebih setahun," kata Kapolresta.