KP Hiu 13 Sergap Dua Kapal Nelayan Vietnam

Kapal BV 5185 TS yakni kapal utama GT 60, di tangkap pada Pukul 07.00, di posisi 05.18.533/109.43.681

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Stasiun PSDKP Pontianak menerima dua kapal nelayan Vietnam yang menangkap ikan di wilayah Laut Cina Selatan, Sabtu (14/5/2016) sekira pukul 12.30 WIB. Sebanyak 13 nelayan Vietnam tersebut ditangkap oleh KP Hiu 13, Kamis (12/5/2016) sekira pukul 07.00, atas informasi nelayan kepada kapten kapal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menerima hasil tangkapan Kapal Patroli Hiu 13 yakni dua kapal nelayan asal Vietnam pada Sabtu (14/5/2016).

Selain dua kapal nelayan BV 5185 TS GT 60 dan BV 5183 TS GT 35, personel KP Hiu 13 juga menyerahkan 13 ABK dari kapal dua kapal nelayan tersebut berserta alat tangkap pair trawl.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Sumono Darwinto menceritakan kedua kapal nelayan asal Vietnam tersebut tertangkap oleh KP Hiu 13 di sekitar perairan Laut Cina Selatan, pada hari Kamis (12/5/2016) pagi .

"Kapal BV 5185 TS yakni kapal utama GT 60, di tangkap pada Pukul 07.00, di posisi 05.18.533/109.43.681, dengan jumlah ABK 10 orang WNA asal Vietnam," kata Sumono.

Selain itu untuk kapal bantu yakni BV 5183 TS GT 35 diamankan sekitar pukul 07.15 WIB pada posisi 05.19.598/109.43.231, dengan jumlah ABK 3 orang WNA asal Vietnam.

Kemudian, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak menceritakan berdasarkan keterangan kapten KP Hiu 13, tidak ada perlawan dari nelayan Vietnam saat ditangkap.

"Mereka tertangkap tangan saat melakukan illegal fishing di perairan laut Indonesia yakni Laut Cina Selatan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, pair trawl,"ujarnya.

Saat ini pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan terhadap 13 nelawan Vietnam ini. Pihak Stasiun PSDKP Pontianak akan mengenakan Pasal 85, 92, 93 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang ancamannya pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved