Jual Beli Kunci Jawaban UN
Kepala Sekolah Tersangka Jual Soal Ujian Nasional Kembali Mengajar di Sekolah
Menurut Kasat, tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukumnya berhenti.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Steven Greatness
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka dugaan pembocoran soal Ujian Nasional SLTA, berinisial Sb saat ini dikabarkan sudah kembali mengajar. Warga bahkan sudah melihat Sb, hanya beberapa hari setelah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Andi Yul Lapawesean saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka memang tidak ditahan. Meski demikian, para tersangka, menurut Andi, dikenakan wajib lapor.
"Memang tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Kan pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2016).
Menurut Kasat, tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukumnya berhenti. Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan.
"Kita sudah kirim berkas ke Kejaksaan," jelasnya.
Selain Sb, ada tiga orang lain yang tersangkut kasus dugaan pembocoran soal Ujian Nasional ini. Mereka yang ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjual kunci jawaban UN kepada peserta