Kejati Kalbar Tengah Selidiki PNS Kubu Raya Terima hadiah

Surat tersebut juga tertera yang bersangkutan yang dipanggil ‎juga diminta membawa dokumen dan bukti transfer pengiriman dana kepada seorang PNS KKR.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Tribun Pontianak/Hadi Sudirmansyah
Herliana Wijaya Kusuma dan Budi Santoso kuasa hukum Johan Sutadi Tandanu saat memberikan keterangan pers terkait bantahan telah memberikan pemberian hadiah atau janji kepada PNS Pemkab Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar enggan berkomentar saat dikonfirmasi pihaknya melakukan penyelidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau pemberian janji yang dilakukan seorang PNS di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

Supriadi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar tidak berkomentar saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi kebenaran penyelidikan tersebut pada Rabu (11/5/2016).

Seperti informasi yang Tribun Pontianak diperoleh, Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Senin (9/5/2016)  memanggil seorang pengusaha asal Jakarta yakni ‎Johan Sutadi Tandanu Direktur PT Brahma Mas Pratama (BMP) untuk menghadap Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kalbar.

Perihal surat panggilan tersebut yakni ‎permintaan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

Tak hanya dalam surat tersebut juga tertera yang bersangkutan yang dipanggil ‎juga diminta membawa dokumen dan bukti transfer pengiriman dana kepada seorang PNS Pemkab Kubu Raya yang terkait dalam perkara tersebut.

Surat tersebut ‎ditanda tangani langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat.

Sementara Budi Susanto dan Herliana Wijaya Kusuma‎ kuasa hukum dari Johan Sutadi Tandanu menegaskan pihaknya membantah kalau kliennya itu telah memberikan hadiah kepada seorang PNS di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved