Polresta Pontianak Amankan 30 Dus Sosis dan Tujuh Dus Daging Sapi Ilegal Asal Malaysia
Kami gerebek di rumahnya ada 30 dus sosis. Setiap dusnya berisi 32 bungkus, jadi total 960 bungkus. Kemudian ada 7 dus daging sapi dengan berat 20 kg.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Personil Jatanras Polresta Pontianak mengamankan sosis dan daging sapi ilegal dari warga Jl Tanjung Raya I, Mu, Rabu (27/4/2016) dini hari. Sosis dan daging sapi itu diduga ilegal, karena tak memiliki dokumen resmi meski berasal dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan awal dilakukan pihaknya terhadap pengantar daging dan sosis, Ma yang menggunakan sepeda motor ke Pasar Flamboyan. Dari Ma, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kepada penampung daging dan sosis tersebut, Mu.
"Kami gerebek di rumahnya ada 30 dus sosis. Setiap dusnya berisi 32 bungkus, jadi total 960 bungkus. Kemudian ada 7 dus daging sapi dengan berat 20 kg perdus," kata Andi Yul, Kamis (28/4/2016).
Andi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, asal daging dan sosis dari Kecamatan Entikong dan Balaikarangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tersangka Mu memperoleh barang-barang itu dari sopir taksi yang mengantar kepadanya.
"Dia membeli lima sampai enam dus setiap harinya. Para supir taxi menjual ke Mu, untuk daging Rp 1,5 juta perdus seberat 20 kg. Untuk sosis, Rp 300 ribu perdus. Kemudian dari penampung menjual daging di pasar flamboyan dengan diecer berkisar Rp 80.000/kg dan untuk sosis harga perdus dijual Rp 310.000 dan harga per bungkusnya Rp 12.000," jelasnya.
Kasat menegaskan, apa yang dilakukan Mu sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Barang-barang yang diduga dari Malaysia itu tak miliki dokumen sama sekali. Pihak kepolisian berencana memeriksakan barang-barang tersebut ke Balai POM. "Kita masih lakukan pengembangan," jelasnya.