Memperdagangkan Satwa Dilindungi Bukanlah Masalah Remeh

Mungkin ada yang memahami. Sebagian mengatakan masalah ini 'gitu aja'. Bukan 'gitu aja', ini (satwa) kalau lama-lama juga habis

Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono berharap penegakan hukuman bagi pelaku perdagangan, penyimpanan atau pemilik kulit maupun bagian satwa dilindungi sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 1990 bisa memberi efek jera.

Jika hukuman yang diberikan hanya satu dua bulan, menurutnya hanya membuat capai pihaknya selaku petugas di lapangan.

"Kalau sebulan dua bulan, ya capek kita kan. Efek jeranya tak ada. Jadi semua pihaklah harus mendukung kita. Semua penegakan itu. Harapan saya putusannya yang signifikanlah. Bisa diperberat supaya jera," katanya, Jumat (22/4/2016).

Sebagian orang mungkin melihat remeh masalah ini. Namun sebagian lain tentu mengerti kenapa penegakan hukum mesti dilakukan.

"Mungkin ada yang memahami. Sebagian mengatakan masalah ini 'gitu aja'. Bukan 'gitu aja', ini (satwa) kalau lama-lama juga habis," katanya.

Sustyo menegaskan, saat ini kondisi satwa semakin kritis. Oleh karenanya kita harus semakin aktif memberikan pemahaman ke masyarakat dan beberapa orang yang memanfaatkan hal ini.

"Supaya nanti kita bisa mengkonservasi satwa yang ada di Kalbar dan di Indonesia pada umumnya. Penertiban akan tetap kita lakukan. Beberapa tempat lain sudah kita bidik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved