Gerakan Fajar Nusantara

SKB Tiga Menteri Perlu Disosialisasikan ke Setiap Kecamatan

Menurutnya masyarkat juga perlu diberikan pemahaman terhadap ajaran yang sudah berlaku baku.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
NET
Logo Gafatar 

Laporan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua MUI Kabupaten Sambas, Ahmadi Muhammad mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait peringatan dan pelarangan organisasi Gafatar perlu disosialisasikan.

"Perlu dilakukan sosialisasi di tiap kecamatan mengenai aliran yang menyimpang, seperti Gafatar. Sehingga masyarakat tidak mudah percaya dan menerima ajaran atau aliran yang belum diketahui kebenaranya," ujarnya Rabu (20/4/2016).

Menurutnya masyarkat juga perlu diberikan pemahaman terhadap ajaran yang sudah berlaku baku.

Dengan demikian masuknya ajaran baru dan aliran yang kemungkinan menyimpang tidak akan mudah diterima, karena pemahaman terhadap keagaman dan rutinitas keagaman telah dipahami dengan benar.

Sebelumnya, Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Sambas Juanda mengatakan secara intensif melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten sambas terus memantau adanya keberadaan organisasi radikalisme di masing-masing kecamatan.

"Lewat penyuluh agama dan KUA kita selalu melakukan penyuluhan di kecamatan. Setiap bulan kita rutin rapat koordinasi setiap bulan sekali untuk dapat memberikan laporan terkait informasi tentang kemungkinan munculnya aliran radikalisme,"katanya.

Dirinya mengatakan terdapat sebanyak 150 orang penyuluh agama yang ditugaskan di setiap kecamatan untuk dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Penyuluhan diberikan agar tidak terpengaruh dan mengikuti ajaran atau ajakan pihak tertentu untuk bergabung pada aliran atau organisasi radikal.

"Pada momen pengajian dan majelis taklim di surau dan masjid di desa, lewat penyuluh agama kita memberikan imbauan agar tidak mudah terpengaruh pada ajaran menyimpang," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved