Kasus 17 Kilogram Sabu sabu

Bawa Sabu 17 Gram, Kapolda Kalbar: Hukum Mati Pelaku

Saya sudah berkoordinasi dengan Kajati, untuk menuntut pelaku narkoba itu dengan hukuman mati.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Bawa Sabu 17 Gram, Kapolda Kalbar: Hukum Mati Pelaku - kapolda-kalimantan-barat-brigjen-pol-arief-sulistyanto-menggelar-konferensi-pers_20160418_224823.jpg
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto menggelar konferensi pers terkait dua orang pelaku peredaran narkoba yang diamankan Polres Sambas bekerjasama dengan Anggota Polsek Ledo jajaran Polres Bengkayang di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (18/4/2016) sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangan keduanya diamankan 17 paket terbungkus aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu dari mobil pick up merk Daihatsu Gran‎d Max bernomor polisi KB 8025 PA yang di bawa oleh MR (30) warga Desa Penjajab, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (17/4/2016) Pukul18.30 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Bawa Sabu 17 Gram, Kapolda Kalbar: Hukum Mati Pelaku - kapolda_20160418_224854.jpg
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Bawa Sabu 17 Gram, Kapolda Kalbar: Hukum Mati Pelaku - tersangka_20160418_224907.jpg
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua orang pelaku yang diamankan Polres Sambas bekerjasama dengan Anggota Polsek Ledo jajaran Polres Bengkayang saat tiba di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (18/4/2016) sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangan keduanya diamankan 17 paket terbungkus aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu dari mobil pick up merk Daihatsu Gran‎d Max bernomor polisi KB 8025 PA yang di bawa oleh MR (30) warga Desa Penjajab, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (17/4/2016) Pukul18.30 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua warga Pemangkat kab Sambas tertangkap aparat kepolisian Resort Sambas terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 Kilogram pada Minggu (18/4/2016) malam, yang merupakan jaringan internasional.

Kedua warga tersebut tertangkap secara terpisah yakni bermula tertangkapnya MR (30) warga Perum Penjajab Kecamatan Pemangkat saat terjaring razia Polsek Ledo jajaran Polres Bengkayang, dan HD (36) warga Sinam Kecamtan Pemangkat ditangkap saat di lakukannya pengembangan.

MR Tertangkap saat terjaring razia Polsek Ledo yang sebelumnya mendapat informasi dari Polres Sambas akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Jagoi Babang.

Kronologi tertangkapnya MR yakni ketika Kasat Reskrim Polres Sambas bersama 4 anggotanya datangi Polsek Ledo pada Minggu (17/4) sore sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian bersama Polsek Ledo mengelar razia di depan Mapolsek Ledo.

Sekitar pukul 18.30 WIB satu unit mobil pick up Dhaihatsu Grand Max KB 8025 PA yang di kendarai MR terjaring, saat dilakukan pemeriksaan di temukan dua kotak berisikan makanan ringan yakni roti dan coklet Malaysia dan 17 paket terbungkus aluminium foil.

Setelah itu, pihak Polres Sambas membawa tersangka berikut barang bukti dan di lakukan pengembanga‎n, akhirnya di amankan seorang warga berinsial HD yang di duga sebagai pemilik 17 paket.

Saat ini aparat kepolisian telah menyita dari tersangka yakni 17 Paket besar yang di duga setiap satu paket memiliki berat 1 kilogram, alat hisap, Dompet, 1 kartu ATM, Modem, Gunting, Pisau lipat, uang tunai RM 117, satu buku Pas lintas Batas, KTP, SIM A atasnama Murni‎ dan STNK mobil KB 8025 PA.

Hasil keterangan sementara Narkotika ini berasal dari Serikin Malaysia yang di dapat oleh seorang WNI, yang saat ini sedang dalam buruan anggota kepolisian.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto di dampingi Kapolres Sambas AKBP Sunario dan Kapolres Bengkayang AKBP Juda Nusa Putra dalam konferensi pers yang di gelar pada Senin (18/4/2016) siang di Mapolda Kalbar, Arief menuturkan saat di periksa dan membuka paketan berkantong plastik alumunium foil itu, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian setelah M digiring ke Mapolres Sambas, untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut, yang di kemudian di ketahui bahwa 17 paket narkoba jenis sabu itu hendak ditujukan kepada seseorang bernama HD yang berdomisili di Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Dan pada Malam itu juga, HD langsung berhasil ditangkap jajaran Polres Sambas. Hingga akhirnya ada dua tersangka dari sabu sebanyak 17 Kg itu yang kita amankan,” ujar

Lanjutnya, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dua tersangka, yang saat ini pihaknya meraih informasi masih ada satu orang lagi yang menjadi perburuan pihaknya atas 17 Kg sabu dari Malaysia itu.

“Masih ada satu orang lagi, ini sedang kita kejar. Mudah-mudahan segera tertangkap. Satu tersangka ini masih berada di luar negeri,” katanya.

Kemudian Arief menuturkan hingga saat ini, yang inilah tangkapan terbesar di tahun ini, yang merupakan hal atensikan berkaitan dengan operasi bersinar 2016.

"Mengenai kenapa barang ini sampai bisa lolos di perbatasan, bahwa di perbatasan Indonesia (Kalbar)-Malaysia, khususnya di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang belum adanya PLBN, sehingga masuknya ke Kalbar cukup mudah," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved