Satpol PP Ancam Bongkar Paksa Bangunan di Pulau Datuk
Kami tidak mau tahu, karena batas deadlinenya sampai hari ini.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Satpol PP Kayong Utara akan membongkar paksa bangunan liar yang masih berdiri di kawasan pantai Pulau Datuk. Pasalnya pemerintah sudah memberikan batas waktu sampai dengan Jumat (16/4/2016), agar pemilik bangunan membongkarnya sendiri.
Kasat Pol PP Kayong Utara, Basri mengatakan, untuk mendukung terselenggaranya kegiatan Sail Selat Karimata satu di antaranya adalah dengan menjaga kebersihan kawasan pantai. Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat ikut berperan serta menjaga kebersihan.
"Berkaitan dengan bangunan yang masih ada di kawasan pantai yang menjadi pusat kegiatan. Kami tidak mau tahu, karena batas deadlinenya sampai hari ini. Kalau ternyata hari ini belum juga dibongkar terpaksa kami yang akan membongkarnya besok," katanya.
Dia mengatakan, sejatinya pemerintah dan pemilik lahan sebelumnya sudah melakukan tindakan yang baik kepada masyarakat yang menghuni kawasan pantai.
Sebab sebelumnya mereka hanya menumpang mendirikan di lahan tersebut, namun demikian tetap diberikan uang untuk biaya pembongkaran.
"Kemarin kita sudah mediasi, semuanya sudah bersedia menerima uang untuk pembongkaran rumah dan warung, hanya sisa satu orang yang belum mau, namun kita tidak mau tahu, tetap akan kita bongkar," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bagi masyarakat yang memiliki bangunan rumah diberikan uang kompensasi sebesar Rp 15 juta, sedangkan bangunan warung Rp 2,5 juta.
Namun ada beberapa warga yang memiliki warung tidak terima dengan besaran ganti rugi tersebut karena mereka sudah tinggal di tempat itu sejak lama.