Pengedar Narkoba Antar Daerah

Tersangka Mengaku Beli Sabu di Beting

Dia juga mengaku baru kali ini. Tapi dari modusnya, dia ini pemain lama. Dia pasti punya kaki tangan disana (Tebas).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
40 gram ganja milik Ud yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Rabu (13/4/2016). 

TRIBUNPONTANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam, mengatakan, pihaknya sedang mencari dari mana Ud mendapatkan narkotika. Dari pengakuan tersangka, narkotika dan sabu dibeli dari Kampung Beting, Pontianak Timur.

BACA JUGA: Lagi Soal Sabu, Polresta Pontianak Amankan Warga Sambas

"Dia juga mengaku baru kali ini. Tapi dari modusnya, dia ini pemain lama. Dia pasti punya kaki tangan disana (Tebas)," kata Kasat, Rabu (13/4/2016).

Kasat mengatakan, tersangka Ud dikenakan pasal 112, 114 UU Narkotika. Saat ini Ud dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved